Minggu, 23 Agustus 2015

Sunnah tidak potong kuku dan Rambut

Image result for qurban 2015
Mayoritas ulama mengatakan disunnahkan tidak memotong kuku dan rambut bagi yang akan melaksanakan qurban. Sebagian ulama mengatakan itu perkara mubah. Pendapat tersebut berlandaskan pada hadist Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw mengirimkan qurban dari Madinah dan beliau tidak menjauhi apa yang harus dijauhi seorang yang berhaji sehingga disembelih. [h.r. Bukhari Muslim]

Adapun hadist Ummu Salamah r.a. riwayat Muslim "Ketika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaknya menjaga diri dari rambut dan kukunya” - sebagian riwayatkan mengatakan dan kulitnya – artinya adalah larangan makruh [nahyu karahah] dan tidak sampai pada tingkat haram mengingat adanya hadist pertama dan kedua amalan tersebut aslinya adalah sunnah dilakukan.

Riwayat dari imam Ahmad dan sebagian ulama pengikut mazhab Syafii mengatakan hukumnya haram memotong rambut dan kuku orang yang hendak melaksanakan qurban dengan berlandasan pada hadist riwayat imam Muslim tersebut. Imam Nawawi menambahkan bahwa tujuannya adalah agar pembebasan dari neraka itu sempurna untuk seluruh badannya.

Berikut teks hadit tersebut:
عن أم سلمة رضي الله عنها أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ( إذا دخلت العشر - أي العشر الأول من ذي الحجة - وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئاً ) رواه مسلم .
وفي رواية أخرى : ( إذا دخل العشر ، وعنده أضحية يريد أن يضحي ، فلا يأخذنَّ شعراً ولا يقلمنَّ ظفراً ) رواه مسلم .
وفي رواية أخرى : ( إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ) رواه مسلم .
وفي رواية أخرى : ( .... فلا يأخذنَّ من شعره ولا من أظفاره شيئاً حتى يضحي ) رواه مسلم.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Forensik FK Unsoed 2024