Jumat, 24 Juli 2020

AMALAN-AMALAN DI BULAN DZULHIJAH

1. Puasa Arofah
Pola Makan Sehat Selama Puasa Ramadhan Menurut Rekomendasi WHO ...
Puasa 'arofah adalah kegiatan menahan makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar (shubuh) sampai tenggelamnya matahari (maghrib). seperti hadis riwayat Imam Muslim, yang artinya: "dari Abi Qotadah R.A berkata: Rasululloh SAW ditanya perihal puasa 'Arofah, Beliau bersabda: puasa 'arofah dapat menghapus dosa satu tahun yang telah lampau dan satu tahun yang akan datang"
2. Sholat 'Idul Adha dan Menyembelih hewan qurban
Fatwa MUI terkait Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban saat ...
Idul Adha, Polres Cilegon Potong 12 Sapi dan 24 Kambing - bantenhits
seperti Firman Alloh surat al-Kautsar ayat 2 yang artinya: "maka sholatlah dan berqurbanlah"
dan juga Hadis Nabi, yang artinya:"Dari al-Barra berkata: saya mendengar Rasululloh SAW berkhutbah dan bersabda: sesungguhnya perkara yang kami kerjakan pada hari kami(yaitu) hari ini(hari nahar) adalah sholat 'Idul adha, kemudian kami pulang dan kami menyembelih hewan qurban, barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut, maka dia telah membenarkan sunnah kami"
3. Menyempurnakan Rukun Islam yang kelima: Ibadah Haji
Jamin tak Ada Jual-Beli Kursi Haji - Padek.co
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu. Dan apabila sudah mampu, kemudian seseorang menuju baitulloh memenuhi panggilan haji, maka dia akan mendapat balasan surga dari Alloh subhanahu wata'ala.
bagi yang belum mampu menunaikan ibadah haji karena keterbatasan ekonomi dsb, jangan risau karena yang namanya rizqi sudah ditentukan oleh Alloh subhanahu wata'ala. Rasululloh punya solusi bagi umatnya yang belum dan tidak mampu menunaikan ibadah haji, seperti dalam hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, yang artinya: "dari Anas R.A di dalam kitab at-Tirmidzi dan lainnya berkata: Rasululloh SAW bersabda: barangsiapa sholat shubuh berjamaahkemudian dia duduk berdzikir kepada Alloh subhanahu wata'ala sampai terbitnya matahari, kemudian sholat dua roka'at maka dia seolah-olah mendapat pahala haji umroh yang sempurna, sempurna, sempurna". Imam at-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan.

Quban dulu atau Aqiqah?

Targetkan 52.329 Kambing dan Domba

Kurban dan akikah keduanya adalah sunnah yang dikukuhkan (sunnah muakkadah). Jika keadaan seseorang tidak memungkinkan untuk melaksanakan keduanya, maka pelaksanaan kurban lebih utama karena waktunya yang terbatas. Sementara pelaksanaan akikah boleh diakhirkan pada waktu selain hari ketujuh.

Hal ini ditegaskan oleh Lembaga Fatwa Mesir, bahwa pelaksanaan kurban lebih didahulukan dari akikah karena waktu kurban terbatas. Dan melaksanakan keduanya dalam satu waktu tidak boleh apabila ada kelapangan finansial.

Ibnu Hajar dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra mengatakan

الذى دل عليه كلام الأصحاب وجرينا عليه منذ سنين: أنه لا تداخل في ذلك ؛ لأن كلاًّ من الأضحية والعقيقة سنَّةٌ مقصودةٌ لذاتها، ولها سبب يخالف سبب الأخرى، والمقصود منها غير المقصود من الأخرى ، إذ الأضحيةُ فداءٌ عن النفس، والعقيقةُ فداءٌ عن الولد، إذ بها نُمُّوهُ وصلاحهُ ، ورجاءُ بِرِّهِ وشفاعته.

“Yang ditunjukkan oleh perkataan Ashab Syafi’iyyah dan sudah kami laksanakan bertahun tahun adalah: tidak ada penggabungan antara kurban dan akikah, karena masing masing adalah sunnah yang menjadi tujuan utama; keduanya juga mempunyai sebab yang berbeda dari yang lain. Serta tujuan salah satunya bukan tujuan yang lain; karena kurban adalah ‘tebusan untuk diri’ sementara akikah ‘tebusan untuk anak’. Karena dengan akikah, ada harapan menjadi sebab tumbuh dan salehnya si anak, serta harapan bakti dan pertolongan anak di akhirat kelak (al-Fatawa al-Kubra, 2001).

Dari perkataan Ibnu Hajar, bisa kita lihat ada dua kategori ibadah: ibadah yang menjadi tujuan utama (maqsûdah li dzâtiha), dan ibadah yang tidak menjadi tujuan utama (laisat maqsûdatan li dzâtihâ). Jika ibadah tersebut sama sama menjadi tujuan utama, maka tidak bisa digabungkan, seperti pada akikah dan kurban.

Kita boleh menggabung shalat tahiyatul masjid dan shalat “syukril wudhu” karena keduanya tidak menjadi tujuan utama. Tujuan seseorang ke masjid bukan untuk shalat tahiyatul masjid, sebagaimana tujuan seseorang berwudhu bukan untuk shalat “syukril wudhu”.

Ibnu Hajar melanjutkan,

وبالقول بالتداخل يبطل المقصود من كل منهما فلم يمكن القول به نظير ما قالوه في سنة غسل الجمعة وغسل العيد وسنة الظهر وسنة العصر وأما تحية المسجد ونحوها فهي ليست مقصودة لذاتها بل لعدم هتك حرمة المسجد وذلك حاصل بصلاة غيرها

“Menurut pendapat yang membolehkan keduanya digabung, maka akan menganulir maksud masing masing. Dan berpendapat demikian tidak mungkin, seperti saat mereka berpendapat (penggabungan) sunah mandi Jumat dan sunah mandi Hari Raya; serta shalat sunnah Dzuhur dengan shalat sunnah Ashar. Adapun shalat tahiyatul masjid dan semisalnya, ia bukan menjadi tujuan utama. Tetapi sebatas tidak menodai kehormatan masjid. Karenanya, shalat tahiyatul masjid bisa digabung dengan yang lain.”

Sementara jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, menurut Mufti Mesir, Syekh Syauqi Allam, boleh mengikuti Madzhab Hanafi dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, boleh menggabungkan akikah dan kurban di waktu yang sama. Pendapat ini diakarkan pada sekelompok Tabi’in, seperti Qatadah, Muhammad bin Sirin, al-Hasan al-Bashri.

Kebolehan ini, menurut mereka, karena mempermudah (taisîr) untuk umat Islam, serta tujuan agung dari pelaksanaan ibadah penyembelihan tersebut adalah mengalirkan darah. Karenanya, boleh untuk menggabungkan keduanya dalam satu pelaksanaan. Al-Bahuti dalam Syarh Muntahâl Irâdât mengatakan,

وإن اتفق وقت عقيقة وأضحية، بأن يكون السابع أو نحوه من أيام النحر، فعق، أجزأ عن أضحية، أو ضحى أجزأ عن الأخرى

“Jika waktu akikah dan kurban datang bersamaan, seperti pada saat hari ketujuh atau semisalnya, ternyata jatuh di Hari Kurban, kemudian ia akikah, maka tidak perlu berkurban. Atau jika ia kurban, maka sudah mencukupi untuk tidak akikah.”

Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah sendiri memfatwakan, jika orang tua sedang pada kesempitan rizki, maka boleh mengikuti pendapat yang mudah; yakni menggabungkan pelaksanan akikah yang kebetulan bersamaan dengan waktu kurban.

‘Ala kulli hal, jika ada kelapangan rizki, seyogyanya melaksanakan keduanya. Namun jika pada keadaan finansial yang tidak memungkinkan, ia boleh memilih: melaksanakan kurban terlebih dahulu, dan akikah boleh di waktu yang lain. Jika tidak memungkinkan, maka boleh menggabungkan keduanya dalam satu pelaksanaan.

Ustadz Hadidul Fahmi, Lc.

Forensik FK Unsoed 2024