
Secara etimologi, masjid berarti tempat sujud. Selain masjid, ada istilah lain; mushalla, langgar, surau, dan sebagainya, yang digunakan untuk arti yang sama, yakni tempat untuk sholat yang identik dengan sujud.
Terminologi masjid ini pun di daerah tertentu memiliki banyak sebutan, misalnnya: masjid biasa (la tuqamu fihil jumu’ah), masjid jami’ (tuqamu fihil jumu’ah), masjid raya, masjid agung, dan sebagainya.
Meningkatnya ghirah umat Islam untuk menjalankan ibadah, melahirkan sebuah tempat yang asalnya aula, lapangan, atau tempat parkir menjadi tempat untuk sholat –bahkan juga untuk sholat jum’at–. Belum lagi banyaknya perkantoran, hotel, mall, stasiun, terminal yang mendirikan tempat ibadah yang difungsikan sebagai masjid, misalnya untuk jum’atan, i’tikaf, dan sebagainya.
Bahkan sekarang ini, dengan jumlah jama’ah yang makin banyak, jarak antara satu masjid dengan masjid lainnya terlalu dekat dan tidak memenuhi persyaratan jarak minimal antara dua masjid sebagaimana disyaratkan oleh sebagian imam madzhab.
Pertanyaan :
- Apa kriteria suatu tempat dapat disebut masjid, sehingga tempat itu memiliki kekhususan, misalnya untuk melakukan i’tikaf, dianjurkannya tahiyatul masjjid, dan larangan orang berhadats besar berdiam di dalamnya?
- Apakah shalat tahiyyatul masjid berlaku bagi musholla, langgar, dan surau?
- Bagaimana pandangan Islam terhadap persyaratan pendirian masjid terkait dengan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 dan 8, tahun 2006, di mana persyaratan minimal untuk mendirikan tempat ibadah harus ada 90 orang jama’ah?
Jawaban :
- Masjid adalah sebuah tanah dan atau bangunan yang diwakafkan sebagai masjid, bukan untuk yang lain seperti madrasah atau ribath (pesantren).
- Mushala, surau atau langgar yang digunakan untuk shalat lima waktu tidak sertamerta disebut sebagai masjid sepanjang tidak diwakafkan untuk masjid. Konsekwensinya maka tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid, i’tikaf, dan tidak haram orang yang junub atau haidl berdiam di dalamnya.
- Peraturan tersebut dapat dibenarkan dan wajib ditaati apabila mengandung kemaslahatan, karena pemerintah memiliki kewenangan mengatur pembangunan masjid sebagaimana juga pemerintah memiliki kewenangan yang sama dalam mengatur pembangunan tempat ibadah agama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar