KELUARGA
NAJA BANA ZADA
Senin, 11 Januari 2021
Kamis, 07 Januari 2021
Kamis, 17 Desember 2020
Iftitah Thoriqotun Najah
Nama Iftitah Thoriqotun Najah menjadi pilihan terakhir setelah kita berdua memilah dan memilih dari sekian banyak nama yang muncul di dalam perbincangan. Kenapa Iftitah? karena ini anak kami yang pertama yang menjadi pembuka atau boleh dikatakan permulaan kehidupan baru saya dan istri saya.
Kenapa Thoriqotun? karena saya menginginkan ikut dalam salah satu thoriqoh mu'tabaroh yang ada di Indonesia. Bisa dibilang cita-cita yang belum tercapai dalam hidupku adalah masuk gabung thoriqoh. Semoga ini merupakan do'a agar dalam waktu dekat, impian dan cita-cita ini terwujud.
Kenapa Najah? karena istri saya pernah nyantri di Pondok Pesantren An-Najah milik Abah KH.Roqib. Kata Najah ini juga merupakan do'a kita semoga keluarga dan anak yang memiliki nama ini akan menjadi sukses di dunia dan akherat.aamiin........
Senin, 16 November 2020
Kebahagiaan
Tepat 3 tahun yang lalu, saya dengan Fitri Nurriyah Sari duduk di depan Penghulu Kecamatan Kembaran untuk melakukan ikatan janji suci. Aku didampingi guruku sendiri yang berkenan menjadi saksi di depan wali nikah. Momen yang sakral yang saya tunggu2 selama 31 tahun sejak aku datang di alam ini. Tiada kata yang pantas diucapkan melainkan rasa syukur Alhamdulillah atas nikmat yang Alloh berikan kepadaku.
Alloh subhanahu wa Ta'ala terus saja memberikan nikmat dan karunianya kepadaku, dengan cuma 2 bulan setelah akad nikah, ada kabar gembira dari istri tercinta yang memberitahu bahwa dia sedang mengandung. Terimakasih Ya Alloh........
Selang sembilan bulan di kandungan, tepatnya Tanggal 18 Oktober 2018 Alloh memberiku kebahagiaan lagi dengan lahir seorang putri untuk kami. Naja panggilan namanya dan Iftitah Thoriqotun Najah nama lengkapnya. Kami berharap nama tersebut sebagai do'a pula untuknya dan untuk keluarga kami.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Alloh Subhanahu Wa Ta'ala memberikan karunia dan kebahagiaan kembali kepada keluarga kami, dengan diberikannya rizqi anak yang kedua, tepatnya pada tanggal 29 April 2020. Lengkap kata orang-orang ketika mengomentari kelahiran anak kedua kami yang berjenis kelamin laki-laki. Bana nama panggilannya, tepatnya Muhammad Bana Shidquhu. Nama ini merupakan kesaksian kami sekeluarga bahwa Nabi Muhammad Jelas benarnya. Semoga nama ini selalu diingat orang banyak dan yang punya nama ini mendapat berkah syafa'atnya Nabi Muhammad. Aamiin.......
Sekarang sudah 3 tahun saya mengarungi bahtera rumah tangga bareng2 Fitri Nurriyah Sari. Tawa, canda, bahkan tangisan mewarnai hari-hari di kehidupan rumah tangga kami. Tidak ada kata yang pantas kecuali kalimat syukur Alhamdulillah atas kebahagiaan yang Alloh berikan kepadaku dan kepada orang-orang kesayanganku semua.
Terimakasih Yaa Alloh.................
Jumat, 24 Juli 2020
AMALAN-AMALAN DI BULAN DZULHIJAH



Quban dulu atau Aqiqah?

Hal ini ditegaskan oleh Lembaga Fatwa Mesir, bahwa pelaksanaan kurban lebih didahulukan dari akikah karena waktu kurban terbatas. Dan melaksanakan keduanya dalam satu waktu tidak boleh apabila ada kelapangan finansial.
Ibnu Hajar dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra mengatakan
الذى دل عليه كلام الأصحاب وجرينا عليه منذ سنين: أنه لا تداخل في ذلك ؛ لأن كلاًّ من الأضحية والعقيقة سنَّةٌ مقصودةٌ لذاتها، ولها سبب يخالف سبب الأخرى، والمقصود منها غير المقصود من الأخرى ، إذ الأضحيةُ فداءٌ عن النفس، والعقيقةُ فداءٌ عن الولد، إذ بها نُمُّوهُ وصلاحهُ ، ورجاءُ بِرِّهِ وشفاعته.
“Yang ditunjukkan oleh perkataan Ashab Syafi’iyyah dan sudah kami laksanakan bertahun tahun adalah: tidak ada penggabungan antara kurban dan akikah, karena masing masing adalah sunnah yang menjadi tujuan utama; keduanya juga mempunyai sebab yang berbeda dari yang lain. Serta tujuan salah satunya bukan tujuan yang lain; karena kurban adalah ‘tebusan untuk diri’ sementara akikah ‘tebusan untuk anak’. Karena dengan akikah, ada harapan menjadi sebab tumbuh dan salehnya si anak, serta harapan bakti dan pertolongan anak di akhirat kelak (al-Fatawa al-Kubra, 2001).
Dari perkataan Ibnu Hajar, bisa kita lihat ada dua kategori ibadah: ibadah yang menjadi tujuan utama (maqsûdah li dzâtiha), dan ibadah yang tidak menjadi tujuan utama (laisat maqsûdatan li dzâtihâ). Jika ibadah tersebut sama sama menjadi tujuan utama, maka tidak bisa digabungkan, seperti pada akikah dan kurban.
Kita boleh menggabung shalat tahiyatul masjid dan shalat “syukril wudhu” karena keduanya tidak menjadi tujuan utama. Tujuan seseorang ke masjid bukan untuk shalat tahiyatul masjid, sebagaimana tujuan seseorang berwudhu bukan untuk shalat “syukril wudhu”.
Ibnu Hajar melanjutkan,
وبالقول بالتداخل يبطل المقصود من كل منهما فلم يمكن القول به نظير ما قالوه في سنة غسل الجمعة وغسل العيد وسنة الظهر وسنة العصر وأما تحية المسجد ونحوها فهي ليست مقصودة لذاتها بل لعدم هتك حرمة المسجد وذلك حاصل بصلاة غيرها
“Menurut pendapat yang membolehkan keduanya digabung, maka akan menganulir maksud masing masing. Dan berpendapat demikian tidak mungkin, seperti saat mereka berpendapat (penggabungan) sunah mandi Jumat dan sunah mandi Hari Raya; serta shalat sunnah Dzuhur dengan shalat sunnah Ashar. Adapun shalat tahiyatul masjid dan semisalnya, ia bukan menjadi tujuan utama. Tetapi sebatas tidak menodai kehormatan masjid. Karenanya, shalat tahiyatul masjid bisa digabung dengan yang lain.”
Sementara jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, menurut Mufti Mesir, Syekh Syauqi Allam, boleh mengikuti Madzhab Hanafi dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, boleh menggabungkan akikah dan kurban di waktu yang sama. Pendapat ini diakarkan pada sekelompok Tabi’in, seperti Qatadah, Muhammad bin Sirin, al-Hasan al-Bashri.
Kebolehan ini, menurut mereka, karena mempermudah (taisîr) untuk umat Islam, serta tujuan agung dari pelaksanaan ibadah penyembelihan tersebut adalah mengalirkan darah. Karenanya, boleh untuk menggabungkan keduanya dalam satu pelaksanaan. Al-Bahuti dalam Syarh Muntahâl Irâdât mengatakan,
وإن اتفق وقت عقيقة وأضحية، بأن يكون السابع أو نحوه من أيام النحر، فعق، أجزأ عن أضحية، أو ضحى أجزأ عن الأخرى
“Jika waktu akikah dan kurban datang bersamaan, seperti pada saat hari ketujuh atau semisalnya, ternyata jatuh di Hari Kurban, kemudian ia akikah, maka tidak perlu berkurban. Atau jika ia kurban, maka sudah mencukupi untuk tidak akikah.”
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah sendiri memfatwakan, jika orang tua sedang pada kesempitan rizki, maka boleh mengikuti pendapat yang mudah; yakni menggabungkan pelaksanan akikah yang kebetulan bersamaan dengan waktu kurban.
‘Ala kulli hal, jika ada kelapangan rizki, seyogyanya melaksanakan keduanya. Namun jika pada keadaan finansial yang tidak memungkinkan, ia boleh memilih: melaksanakan kurban terlebih dahulu, dan akikah boleh di waktu yang lain. Jika tidak memungkinkan, maka boleh menggabungkan keduanya dalam satu pelaksanaan.Ustadz Hadidul Fahmi, Lc.
SANAD AL-QURAN
SANAD AL-QUR’AN 1. Nabi Muhammad Saw 2. Sahabat Usman Bin Affan, Ali Bin Abi Tholib, Zaid Bin Tsabit, Abdulloh Bin Mas’ud...
-
Berikut ini adalah beberapa hasil keputusan Nahdlatul Ulama’ dalam Muktamar, Munas Alim Ulama dan Konperensi Besar, serta hasil Bahtsul ...
-
Satu lagi kitab tafsir yang sangat terkenal dan menjadi salah satu rujukan diberbagai bidang, khususnya dibidang penafsiran al-Quran...


