KELUARGA

KELUARGA
NAJA BANA ZADA

Selasa, 04 Agustus 2015

KH. Mustofa Bisri

JOMBANG - Suasana forum muktamar NU ke-33 terasa sunyi dan hening meskipun ruangan sudah penuh para peserta muktamar. Saat itu Rais Aam Nahdlatul Ulama, Gus Mus (Kyai Mustofa Bisri) diminta naik panggung untuk menyampaikan fatwanya sebagai Rais Aam.
Dengan suara nge-bas khas Gus Mus (Kyai Mustofa Bisri) dengan bercampur serak akibat kesedihan hatinya, beliau menyampaikan harapan terdalamnya kepada muktamirin. Meskipun kewibawaan sebagai seorang Rais Aam NU terpancar kuat dari dalam dirinya, suaranya jadi terbata-bata sambil menahan kesedihan, keharuan dan air mata tampak meleleh.
"Saya menangis karena kita organisasi yang selama ini mengkritik keras praktek-praktek buruk politik di negeri ini ternyata kita sendiri digambarkan media-media seperti itu," kata Gus Mus, di arena panggung Muktamar NU ke-33, Jombang, Senin (3/8/2015).

Muktamar NU
FATWA RAIS AAM NU Tentang Sitem Pemilihan AHWA, Rais 'Am PBNU KH. Mustofa Bistri (Gus Mus) (kiri) (Foto: Antara)

Seketika peserta Muktamar NU ke-33 yang semalam saling adu otot mempertahankan pendapatnya, kini menundukkan kepala, tak ada suara sekecil apapun terdengar dari muktamirin. Para peserta muktamar makin terenyuh dan diantara mereka tak sedikit menitikkan air mata ketikat Gus Mus mau mencium kaki muktamirin agar tidak lagi terjadi keributan di Muktamar NU ke-33 ini.
"Saya malu kepada Allah SWT, malu kepada mbah Hasyim Asy'ari, Mbah Wahab Chasbullah dan para pendahulu kita," ucap Gus Mus.
"Sebagai Rais Aam yang sebentar lagi akan berakhir doakan saya tidak lagi memikul tanggung jawab seperti ini. Tapi selama saya masih menjabat saya minta tolong kepada Anda semua agar tidak memalukan. Kalau perlu saya mencium kaki Anda agar Anda semua bisa menunjukkan akhlaq Rasulullah," ucap Gus Mus lagi penuh tawadhu'.
Gus Mus lalu memimpin muktamirin membaca surat Al Fatihah ditujukan kepada para Ulama pendahulu NU. Usai membimbing pembacaan Al Fatihah di hadapan muktamirin, beliau pun menyampaikan kesepakatan para kiyai sepuh untuk menyelesaikan konflik tata cara pemilihan rais aam dengan sitem AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi). Menurut Gus Mus, kepakatan ini adalah hasil diskusi panjang dengan para kiyai untuk memecahkan kebuntuan mekanisme pemilihan Rais Aam. Dengan kesepakatan ini, maka otomatis pencalonan sembilan kiai menjadi anggota AHWA yang akan memilih Rais Aam PBNU, menjadi gugur.
"Kesepakatan kami bahwa jika ada sesuatu yang tidak bisa disepakati dalam forum maka akan dilakukan pemilihan hanya oleh rois syuriah. Ini kami lakukan karena kyai-kyai akan memilih imam mereka," ujar Gus Mus.
Tak ada satupun protes atau interupsi dilakukan muktamirin mendengar keputusan Gus Mus. Usai menyampaikan fatwanya, Gus Mus langsung meninggalkan panggung. Dan pimpinan sidang dikembalikan kepada Kiyai Slamet Efendi Yusuf. Dan akhirnya pasal yang diperdebatkan muktamirim sebelumnya pun disetujui muktamirin, yaitu pasal 19 yang memuat tentang Ahlul Halli Wal Aqdi dihapus.
Ketok palu dijatuhkan pertanda sidang pleno tentang tata tertib berakhir. Gema Sholawat Nabi dikumandangkan muktamirin dan muktamar pun dilanjutkan ke sidang-sidang komisi seiring dengan bubarnya muktamirin yang mulai keluar tenda rapat pleno menuju pesantren-pesantren tempat sidang-sidang komisi.
Terima kasih kepada Kiyai Mustofa Bisri atau Gus Mus, Air mata Ulama NU ini akhirnya memadamkan 'konflik' di tengah Muktama NU ke-33.
Alhamdulillah, yaa dzal jalaali wal ikrom....

Pembagian Bid'ah

Di dalam kitab 'Zaadul Muslim fiimat Tafaqa ‘alaihil Bukhori wa Muslim' (Artinya: “Bekal Muslim di dalam Masalah Menerangkan tentang Hadits-hadits Nabi saw yang Sudah Menjadi Kesepakatan atau Konsensus antara Imam Bukhori dan Imam Muslim) karya Sayyid Muhammad Habibullah pada jilid 3 halaman 46-56, cetakan "Darul Fikr", Beirut Libanon, diterangkan mengenai masalah bid’ ah secara panjang lebar sampai sebelas halaman (lihat tulisan Arab yang ada di foto !), yang bersumber pada hadits (shohih) Nabi saw sebagai berikut:

penjelasan pembagian bid'ah

من أحدث فى أمر نا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:
=====
“Barangsiapa membuat perkara baru di dalam agama kami (Islam) yang bukan termasuk dari ajaran Islam, maka perbuatan perkara baru itu tertolak.
Adapun yang dimaksud perbuatan perkara baru di dalam hadits tersebut karena tidak bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam. Dengan demikian, perbuatan perkara baru tersebut disebut “bid’ah haram atau bid’ah tercela’. Karena, di dalam kitab ini (lihat foto keempat !) diterangkan tentang pembagian bid’ah yang dibagi ke dalam lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib, seperti : pembukuan ilmu-ilmu Islam, pembukuan Al-Qur’an pada zaman khalifah Utsman bin Affan r.a. dengan kesepakatan (ijma’) para sahabat Nabi saw, pembukuan ilmu nahwu dan bahasa dengan tujuan untuk memahami al-Quran dan Hadits, dan lain sebaginya.
2. Bid’ah sunnah, seperti : shalat taraweh, mendirikan pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, memperbaiki jalan dengan membangun jembatan, mengarang kitab, dan lain sebagainya.
3. Bid’ah mubah, seperti : membuat ayakan tepung, memakai celana panjang, dan lain sebagainya.
4. Bid’ah makruh, seperti: mengkhususkan hari Jum’ah untuk berpuasa, menghias masjid, dan lain sebagainya.
5. Bid’ah haram, seperti: memungut pajak (tanpa ada kemashlahat agama dan umat), mendahulukan orang-orang bodoh atas ulama, dan lain sebagainya.

By: KH Thobary Syadzily

Hukum Qunut

Doa Qunut dalam Hadits Shahih Bukhari Muslim | Pertanayaan : "Adakah Qunut Subuh dilakukan oleh Rasulullah Saw ? Padahal tingkatan hadits yang menyatakan demikian semuanya adalah dhoif sebagaimana yang dituduhkan oleh golongan tertentu ?"
Jawaban :
Hukum membaca Doa Qunut di dalam Mazhab Syafi'i adalah Sunat Ab'adh. MengenaiDoa Qunut Subuh terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan bahawa RasuluLlah membaca Doa Qunut pada waktu Shalat Subuh di antaranya :
Al Imam Bukhari (956) dan Muslim (677) meriwayatkan daripada Anas radiyaLlahu 'anhu :
"Dia telah ditanya adakah Nabi membaca qunut subuh pada Shalat Subuh ? Jawabnya: Ya, kemudian ditanya lagi. Adakah qunut itu sebelum rukuk? Jawabnya: Selepas sedikit daripada rukuk.
Rujukan : Dr Mustofa Al Khin, Dr Mustofa al Bugho, Ali Asy Syarbaji, Al Feqh Al Manhaji
Ketika ada golongan yang mengatakan bahawa doa qunut Subuh hanya dibaca ketika berlaku musibah/bencana. Maka jawabnya: ketahuilah bahawa umat Islam pada zaman ini, bahkan sejak dahulu kala sudah ditimpa musibah/bencana. Umat Islam di Indonesia, Thailand, Palestina, Somalia, Bosnia di seluruh dunia yang dizalimi. Penyakit, bencana alam dan banyak lagi semuanya itu dinamakan sebagai musibah. Perpecahan umat Islam itu sendiri adalah musibah.

do'a qunut
Disebutkan oleh Imam An Nawawi (Mujtahid Fatwa dalam Mazhab Syafi'i) dalam kitab Al-Majmu' syarah Muhazzab jilid 3 hlm.504, maksudnya:
"Dalam mazhab Syafie disunatkan qunut subuh pada shalat subuh sama ada ketika turun bencana atau tidak. Dgn hukum inilah berpegang majoriti ulamak salaf dan orang2 yg sesudah mereka atau kebanyakan dari mereka. Dan di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Barra' bin Azib, semoga Allah meredhai mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dgn sanad-sanad yang ssahih. Banyak orang yang termasuk Tabi'in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah juga mazhab Ibnu Abi Laila, Hasan, Ibnu Salah, Malik dan Daud."
Tersebut dalam kitab Al-Um jilid 1 hlm.205 bahawa Imam Syafi'i berkata maksudnya:
"Tak ada qunut dalam shalat lima waktu kecuali shalat Subuh. Kecuali jika terjadi bencana maka boleh Qunut pada semua waktu shalat jika imam menyukai"
Tersebut dalam kitab Al-Mahalli jilid 1 hlm.157, berkata Imam Jalaluddin Al-Mahalli, maksudnya:
"Disunatkan qunut pada iktidal rakaat kedua drpd solat subuh dgn doa, Allahumahdini hingga akhirnya"
Di bawah ini disediakan artikel mengenai para Huffadz (ahli hadith yang mencapai derajat HAFIDZ) yang mensahihkan hadits bahawa Rasulullah sallaLlahu 'alaihi wasallam membaca Doa Qunut terus menerus dalam Shalat Subuh sehingga baginda Nabi wafat.
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasalam melakukan qunut subuh selama satu bulan, melakukan doa untuk para sahabat beliau di Bi’r Ma’unah, lalu beliau meninggalkannya, akan tetapi qunut waktu shubuh, maka beliau masih melakukan hingga wafat”
Hadits ini berada dalam Syarh Al Kabir (1/151). Hadits diriwayatkan Ad Daruquthni (2/39). Ahmad dalam Musnad (3/162), Hafidz Abu Bakar Khatib, dalam At Tahqiq Ibnu Al Jauzi (1/463), Al Baihaqi dalam Sunan Kubra (2/201).

Para Ulama Mu'tabar yang Men-shahihkan Hadits Qunut subuh

Hafidz Ibnu Shalah:
”Hadits ini telah dihukumi shahih oleh lebih dari seorang huffadz hadits, diantaranya: Abu Abdullah bin Ali Al Balkhi, dari para imam hadits, Abu Abdullah Al Hakim, dan Abu Bakar Al Baihaqi.
(Lihat, Badr Al Munir, 3/624).
Al Hafidz Imam Nawawi mengatakan:
”Hadits ini diriwayatkan oleh jama’ah huffadz dan mereka menshahihkannya”. Lalu menyebutkan para ulama yang disebutkan Ibnu Shalah, dan mengatakan,”
Dan diriwayatkan Daruquthni melalaui beberapa jalan dengan sanad shahih
(Al Khulashah, 1/450-451).
Al Qurthubi dalam Mafham :
”Yang kuat diperintahkan oleh Rasulullah shalallhualaihi wasalam dalam qunut, diriwayatkan Daruquthni dengan isnad shahih, lalu beliau menyebut hadits itu”
(Badr Al Munir, 3/624).
Hafidz Al Hazimi dalam Nashih wa Mansukh:
”Hadits ini shahih, dan Abu Jakfar tsiqah”
(Al I’tibar, 255).
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani : Setelah menyebutkan penilaian para ulama terhadap Abu Jakfar, beliau mengatakan,
“haditsnya memiliki syahid (penguat)” lalu menyebutkan hadits qunut shubuh yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Sufyan. Ini menunjukkan bahwa beliau menilai hadits ini hasan
(Talhis Khabir, 1/443). Penulis Ithaf fi Takhrij Ahadits Al ishraf menyatakan :”Ibnu Hajar menghasankan dalam Talhisnya”.
Di halaman yang sama Ibnu Hajar mengatakan:”
Hadist riwayat Al Baihaqi … dan dishahihkan Hakim dalam Kitab Al Qunut”
.
Hafidz Al Iraqi:
"Telah menshahihkan hadits ini Al Hafidz Abu Abdullah Muhammad bin Ali Al Bajili, Abu Abdullah Al Hakim dan Ad Daruquthni”
(Tharh Tatsrib,3/289).
Perawi yang Disoroti dalam Hadts ini adalah Abu Jakfar Ar Razi
Mengenai Abu Jakfar Ar Razi. Pendapat Imam Ahmad tentang Abu Jakfar, ada dua riwayat. Pertama. Diriwayatkan Hanbal dari Ahmad bin Hanmbal:”Shalih hadits” (haditsnya layak). Kedua, dari Abdullah, anaknya:”Laisa bi qawi (tidak kuat). Al Hazimi dalam Nashih wa Manshuh mengatakan: “Riwayat pertama lebih utama (Al I’tibar, 256).
Adapun penilaian Yahya bin Ma’in, ada beberapa riwayat:1, dari Isa bin Manshur, “Tsiqah”. 2, dari Ibnu Abi Maryam , “hadistnya ditulis, tapi ia sering salah”. 3, diriwayatkan Ibnu Abi Khaitsamah,”shalih”. 4, diriwayatkan oleh Mughirah,”tsiqah” dan ia salah ketika meriwayatkan dari Mughirah. Daruquthni mengatakan:”Dan hadits ini tidak diriwayatkan dari Mughirah”. 5, diriwayatkan As Saji “Shoduq wa laisa bimuttaqin, ( hafalanya tidak terlalu tepat)” Nampaknya karena periwayatan dari Yahya bin Ma’in lebih banyak ta’dilnya, maka-allahu’alam-para ulama yang menshahihkan merajihkan riwayat ta’dil.
Ali bin Al Madini: Ada dua riwayat darinya tentang Abu Jakfar. Salah satu riwayat mengatakan,”Ia seperti Musa bin Ubaidah, haditsnya bercampur, ketika meriwayatkan dari Mughirah dan yang semisalnya. Dalam riwayat yang berasal dari anak Ibnu Al Madini, Muhammad bin Utsman bin Ibnu Syaibah, ”Bagi kami ia tsiqah”. Ibnu Al Mulaqqin mengatakan,”lebih utama riwayat dari anaknya (anak Ibnu Al Madini).
Muhammad Bin Abdullah Al Mushili mengatakan: ”Tsiqah”. Bin Ali Al Falash mengatakan: ”Shoduq, dan dia termasuk orang-orang yang jujur, tapi hafalannya kurang baik”.  Abu Zur’ah mengatakan: ”Syeikh yahummu katisran (banyak wahm). Abu Hatim mengatakan: ”Tsiqah, shoduq, sholih hadits”. Abnu Harash: ”Hafalannya tidak bagus, shoduq (jujur)”. Ibnu ‘Adi: ”Dia mimiliki hadits-hadits layak, dan orang-orang meriwayatkan darinya. Kebanyakan haditsnya mustaqim (lurus), dan aku mengharap ia la ba’sa bih (tidak masalah). Muhammad bin Sa’ad: ”Dia tsiqah”, ketika di Baghdad para ulama mendengar darinya”. Hakim dalam Al Mustadrak: ”Bukhari dan Muslim menghindarinya, dan posisinya di hadapan seluruh imam, adalah sebaik-baik keadaan”, di tempat lain ia mengatakan: ”tsiqah”. Ibnu Abdi Al Barr dalam Al Istighna: ”Ia (Abu Jakfar) bagi mereka (para ulama) tsiqah, alim dalam masalah tafsir Al Qur’an... Ibnu Sahin menyebutnya dalam “Tsiqat”.  Al Hazimi dalam Nasikh dan Mansukh:”Ini hadist Shahih, dan Abu Jakfar tsiqah”. Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al Ied dalam Al Ilmam, setelah menyebutkan hadits, ia mengatakan: ”Dalam isnadnya Abu Jakfar Ar Razi. Dan ia ditsiqahkan, lebih dari satu ulama. Nasai mengatakan: ”Laisa bil Qawi” (ia tidak kuat hafalannya).

Kritikan untuk Ibnu Al Jauzi

Al Hafidz Ibnu Mulaqqin mengatakan:
“Adapun Ibnu Al Jauzi hanya menukil riwayat yang menjarh saja, dari Ahmad, Ibnu Al Madini Dan Yahya bin Ma’in untuk menolong madzhabya. Orang munshif tidak akan berbuat sperti ini”.
Rujukan
Badr Al Munir :Ibnu Mulaqqin (guru Ibnu Hajar), Talhis Khabir (ringkasan Badr Al Munir): Ibnu Hajar. Tharh Tasrib: Hafidz Al Iraqi, Ithaf fi Tahrij Ahadist Al Ishraf (Takhrij hadist kitab fiqih Maliki “Al Ishraf”, dalam bimbingan Syeikh Al Muhadist Nur Syaif)
Oleh : Thoriq (almanar.wordpress.com)

Umar Faruqi punya keponakand baru

SANAD AL-QURAN

  SANAD AL-QUR’AN 1.       Nabi Muhammad Saw 2.       Sahabat Usman Bin Affan,  Ali Bin Abi Tholib, Zaid Bin Tsabit, Abdulloh Bin Mas’ud...